Perjuangankemerdekaan Indonesia b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan UUD 1945 setelah amandemen yang ke 2 dalam pasal 18 di atur sebagai berikut: a. Negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai
RIdan RIS mencapai kesepakatan pada 19 Mei 1950 untuk kembali ke bentuk negara kesatuan. Pada 15 Agustus 1950, di hadapan sidang DPR dan Senat, diproklamasikan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia menggantikan negara federasi Republik Indonesia Serikat. Konstitusi RIS diubah menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
Akibatpenggabungan tersebut, negara federasi RIS tinggal 3 negara bagian, yaitu negara Republik Indonesia, negara Indonesia Timur, dan negara Sumatera Timur. Ketiga negara bagian itu bermusyawarah dan akhirnya mencapai kata sepakat untuk kembali pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.
bermuarake ciri-ciri, yaitu: tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, bermoral, bertoleran, bergotong Negara Kesatuan Republik Indonesia, UUD 1945, Bhinneka Tungal Ika, dan Akademik". Artikel ini bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman kembali akan eksistensi dan kukuhnya empat konsensus nasional berbangsa dan pengimplementasian
nahdlatululama (nu) dan kontribusinya dalam memperjuangkan kemerdekaan dan mempertahankan negara kesatuan republik indonesia (nkri) December 2016 Walisongo Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan 24(2 0tgwb62.