1. Pengecekan Sertifikat. Pengecekan sertifikat hak milik dilakukan di kantor BPN setempat. Pengecekan bertujuan untuk mengetahui legalitas sertifikat rumah yang akan dilakukan balik nama. Biaya untuk pengecekan sertifikat berbeda-beda, tetapi umumnya berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. 2.
Mengajukan Permohonan Sertifikat ke BPN. Caranya dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diurus di kelurahan, dan dilengkapi dengan syarat formal, yaitu fotokopi KTP dan KK pemohon, fotokopi PBB tahun berjalan, dan dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang. Setelah itu, mengikuti tahapan berikut. 1. Adapun biaya yang harus dikeluarkan berkisar Rp 50.000 sampai Rp 100.000. 2. Biaya Validasi Pajak. Kewajiban membayar pajak PPh, PBB, dan BPHTB harus dipenuhi terlebih dulu sebelum balik nama. Biaya notaris atau PPAT harus dibayar mulai dari Rp 200.000 atau sesuai kesepakatan bersama. 3. Biaya Formulir Balik Nama. balik nama sertifikat tanah warisan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Proses balik nama ini menjadi penting agar hak kepemilikan tanah Anda memiliki kekuatan hukum yang tetap. Oleh sebab itu, sebelum Anda melakukan peralihan nama sertifikat tanah, baiknya ketahui persyaratan sekaligus taksiranSecara kasar balik nama adalah proses mengganti nama yang ada di sertifikat tanah. Sebelum memulai proses balik nama, pastikan pemilik sebelumnya sudah membayar PPh (Pajak Penghasilan). Kalau bisa, sebaiknya kesepakatan tentang pihak mana yang akan membayar PPh dibuat sebelum deal membeli lahan. Tetapi biasanya memang pembayaran PPh dilakukan
1. Apa Itu Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah? Belum banyak yang tahu terkait pengertian biaya balik nama sertifikat tanah. Selayaknya biaya balik nama motor, prosedur yang satu ini harus dilakukan untuk mengganti nama kepemilikan sebuah properti.Biasanya terjadi pada saat transaksi jual beli tanah atau pemberian warisan, dimana pemilik yang baru ingin namanya terdaftar di sertifikat secara legal.